Menurutnya, kelengkapan administrasi kendaraan merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Fokus Data Kendaraan Berizin dan Tidak Layak Jalan
Pada tahap kedua ini, Dishub Cianjur memfokuskan kegiatan pada pendataan ulang kendaraan angkutan umum yang telah memiliki izin operasional maupun kendaraan yang belum mengantongi izin serta kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah habis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai kondisi armada angkutan umum yang masih aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Terminal Rawabango dipilih sebagai salah satu lokasi pelaksanaan karena menjadi titik strategis lalu lintas angkutan umum. Meski demikian, Dishub mengakui masih terdapat sejumlah trayek yang tidak masuk ke area terminal sehingga pengawasan akan terus diperluas.
Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas
Eri menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan semata-mata menertibkan administrasi, tetapi juga memastikan setiap kendaraan yang mengangkut penumpang berada dalam kondisi layak jalan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan uji KIR merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan bertanggung jawab.



