“Harapannya masyarakat tertib dalam administrasi ketika menjalankan usaha angkutan. Selain memenuhi kewajiban hukum, kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan juga menjadi faktor penting dalam menjamin keselamatan penumpang,” katanya.
Belum Ada Penindakan atau Tilang
Meski mulai melakukan pendataan secara intensif, Dishub Cianjur memastikan kegiatan yang berlangsung saat ini masih bersifat pembinaan dan penegasan administratif.
Pihaknya belum menerapkan sanksi hukum maupun penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
“Sampai saat ini kami belum melakukan penindakan. Tahap pertama berupa imbauan, sementara tahap kedua adalah penegasan melalui pendataan kendaraan yang belum berizin maupun yang KIR-nya sudah tidak berlaku. Untuk penindakan, kami tidak bisa melakukannya sendiri karena harus melibatkan pihak kepolisian,” jelas Eri.
Delapan Personel Diterjunkan ke Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan di Terminal Rawabango, Dishub Cianjur menerjunkan delapan personel dari Bidang Angkutan yang dibantu petugas terminal setempat.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan seorang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban administrasi transportasi.



