“Ini merupakan sikap tegas dan langkah baru yang patut diapresiasi. Beliau satu-satunya kepala daerah di Jawa Barat yang berani menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang berkilah dari kewajiban mengembalikan uang kelebihan bayar ke kas daerah,” ungkap Yunan.
Ia menambahkan, kebijakan seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Dasar Hukum dan Potensi Jerat Tipikor
Lebih lanjut, Yunan menjelaskan bahwa secara hukum, perusahaan yang tidak mengembalikan kelebihan pembayaran dalam jangka waktu 60 hari setelah hasil audit ditetapkan, dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



