BANDUNG,-Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, S.E., S.H., memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., yang akan mem-blacklist perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Menurut Yunan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata kepala daerah dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Langkah Tegas dan Berani
Yunan menilai, kebijakan yang diambil Bupati Majalengka ini menjadi langkah berani dan baru pertama kali diterapkan oleh kepala daerah di Jawa Barat.



