“Jika setelah 60 hari tidak ada pengembalian ke kas daerah, maka seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menerapkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Yunan.
Temuan Audit BPK: Nilai Capai Rp 3,7 Miliar
Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat pada 28 Oktober 2025, kelebihan pembayaran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka tercatat masih mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit BPK RI pada periode 2005–2023, total kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga tercatat sebesar Rp 3.742.441.195,87 dari 860 temuan audit.
Kelebihan pembayaran tersebut muncul dari berbagai proyek pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah.
Dorongan untuk Penegakan Akuntabilitas
Yunan menegaskan, langkah tegas Bupati Majalengka harus menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah untuk berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu.



