Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

1307
×

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Penggunaan Keuangannya.

​Terkait kasus Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, yang kepala desanya diberhentikan karena masalah tugas, pertanyaan muncul mengenai pertanggungjawaban penggunaan keuangannya.

Dendi menjelaskan bahwa proses hukum terkait pertanggungjawaban keuangan tetap akan berjalan.

​”Kalau sekarang kan juga kalau proses hukumnya tetap ditanggung jawab organisasi dalam pemerintahan. Kalau kemudian ada hal-hal diselesaikan, bisa temuan-temuan, itu nanti keputusan ada di lembaga audit itu sendiri atau lembaga aparat hukum itu seperti apa penyelesaiannya,” jelas Dendi.

Ia menegaskan bahwa DPMD tidak bisa menghakimi. “Kita sendiri tidak bisa menjudge bahwa DPMD tidak bisa menghakimi bahwa itu misalnya oh ada temuan nih, ada dugaan penyimpangan 100 juta, belum tentu. Bisa saja kurang, bisa saja lebih kan itu tergantung hasil pemeriksaan baik itu BPK atau lembaga audit,” terang Dendi.

Kita tunggu saja, prinsipnya kalau bagi saya kaitannya peluang keuangan kalau ada hal yang mungkin diduga menyimpang, ya kita ikuti rekomendasi APH atau lembaga auditor.”

​DPMD Cianjur juga terus berupaya meminimalisir fenomena kepala desa bermasalah melalui langkah-langkah preventif.

“Kita sosialisasi dan pembinaan juga tidak pernah putus,” ujar Dendi.

Pembinaan dilakukan secara rutin, baik yang bersifat pemanggilan ke kantor DPMD secara individual maupun kegiatan pembinaan di tingkat kecamatan.

“Bahkan pembinaan untuk Kades ini tidak hanya di DPMD tapi juga ada Camat setempat yang melakukan pembinaan. Saya yakin hal itu dilakukannya di kecamatan juga secara rutin.”