Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

1302
×

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Dinamika kepemimpinan desa di Kabupaten Cianjur menunjukkan pergerakan signifikan pada paruh pertama tahun 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat, hingga bulan Juli ini,

sedikitnya empat kepala desa telah diberhentikan secara permanen dengan beragam alasan, sementara satu kepala desa lainnya dinonaktifkan karena terjerat proses hukum.

DPMD menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan administrasi yang berlaku, bukan semata-mata atas tekanan publik.

Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses pemberhentian empat kepala desa tersebut.

“Pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni-Juli, kami sudah memproses pemberhentian kurang lebih empat kepala desa,” ujar Dendi.

Ia merinci, faktor penyebab pemberhentian meliputi beberapa hal: mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

​”Ada empat yang diberhentikan permanen, dan ada satu yang nonaktif karena sedang berproses hukum,” tambah Dendi. Untuk kepala desa yang nonaktif, saat ini posisi kepemimpinan desa sementara diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang diambil dari sekretaris desa. Sementara empat desa yang kepala desanya diberhentikan permanen, saat ini sudah terisi oleh Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk dari unsur kecamatan.

​Dendi merinci empat desa yang kepala desanya telah diberhentikan permanen Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu Mengundurkan diri.