Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

1305
×

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Menegaskan Bahwa DPMD

Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta meninggal dunia. Tidak melaksanakan tugas/bermasalah: Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu

​”Semua desa ini sudah terisi, saat ini sudah ada pejabat kepala desa di masing-masing desa tersebut dari unsur kecamatan,” jelas Dendi.

​Menanggapi pertanyaan terkait potensi kepala desa bermasalah lainnya yang mungkin sedang dalam daftar tunggu pemberhentian, Dendi menegaskan bahwa DPMD tidak bisa memprediksi.

“Kalau daftar tunggu, kita tidak bisa prediksi. Walaupun sekarang ada beberapa bermunculan Kades bermasalah yang sedang bermasalah, tapi saat ini kita masih menunggu,” katanya.

​Ia menekankan pentingnya pemenuhan kriteria secara administrasi dalam proses pemberhentian.

“Pada akhirnya kan, kalau mungkin pendapat masyarakat Kades ini begini layak diberhentikan, tapi dalam proses pemberhentian ini harus memenuhi kriteria secara administrasi. Tidak hanya secara kriteria di lapangan, tapi juga proses administrasinya,” tegas Dendi.

​DPMD, lanjutnya, juga aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui forum-forum komunikasi bahwa proses pemberhentian kepala desa memiliki aturan dan mekanisme yang jelas.

“Kepada masyarakat, kami juga lewat forum-forum menyampaikan bahwa proses itu ada aturannya. Mereka-mereka yang selama ini juga datang ke kami dengan niatan untuk memberhentikan kepala desa, kami sampaikan semua ada prosesnya,” ungkap Dendi.

​Ia menambahkan, pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan semata-mata karena tekanan ‘people power’.

“Berhenti itu kan ada ketentuannya, tidak dengan semata-mata people power otomatis Kades itu diberhentikan. Karena secara pemilihan dulu dia sudah juga sudah legitimit. Keluarga dan pasti di lapangan juga Kades ini kan ada pendukungnya,” jelas Dendi.

​Dasar Administratif Pemberhentian Kades, Meninggal dunia, Memiliki surat pengunduran diri resmi. ​Masalah hukum: Adanya penetapan status pidana dari aparat penegak hukum.

​Tidak melaksanakan kewajiban: Didahului dengan teguran 1, 2, 3 oleh Camat yang menjadi dasar pemberhentian.

​Seluruh proses pemberhentian kepala desa ini, baik pengangkatan maupun pemberhentian, menjadi kewenangan Bupati.

“Semua pemberhentian oleh SK Bupati, karena pengangkatannya oleh Bupati,” tegas Dendi.