Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

1306
×

Empat Kepala Desa di Cianjur Diberhentikan Permanen Hingga Pertengahan 2025 : DPMD Tegaskan Mekanisme Hukum dan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Mengunakan Media Sosial.

​Meskipun demikian, Dendi menyadari bahwa DPMD tidak bisa membendung hak warga masyarakat ketika tidak puas terhadap kepemimpinan untuk menyampaikan aspirasi, demonstrasi, bahkan menggunakan media sosial.

“Tapi pada prinsipnya, semua harus ada mekanisme yang harus kita ikuti,” pungkas Dendi Kristitanto, menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur dan aturan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Cianjur. (dkh/Rik)