Mengunakan Media Sosial.
​Meskipun demikian, Dendi menyadari bahwa DPMD tidak bisa membendung hak warga masyarakat ketika tidak puas terhadap kepemimpinan untuk menyampaikan aspirasi, demonstrasi, bahkan menggunakan media sosial.
“Tapi pada prinsipnya, semua harus ada mekanisme yang harus kita ikuti,” pungkas Dendi Kristitanto, menegaskan pentingnya ketaatan pada prosedur dan aturan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Cianjur. (dkh/Rik)



