“Dana PIP itu hak siswa. Jika memang tidak dibagikan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tegas Didi saat menggelar audiensi bersama orang tua murid yang turut dihadiri mantan kepala sekolah di aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu,



