FPP meminta agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan, terbuka, dan disaksikan langsung oleh pihak sekolah, orang tua siswa, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.
Pengembalian Dana Dalam waktu 15 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Orang Tua Murid, Rizki Riki, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan dalam audiensi, mantan kepala sekolah berjanji akan mengembalikan dana PIP tersebut dalam jangka waktu 15 hari kerja, terhitung dari hari dibuatnya surat pernyataan.



