Atas dasar itu, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim juga menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
Putusan tersebut menandai berakhirnya proses pemeriksaan perkara pada tahap awal tanpa memasuki pembahasan substansi atau pokok sengketa yang diajukan dalam gugatan.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menegaskan bahwa gugatan rekonvensi bersifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan pokok.
Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, Majelis Hakim turut mempertimbangkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1527 K/Sip/1976, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya yang relevan dengan perkara tersebut.
Tim Hukum Fredy and Partners Soroti Pentingnya Aspek Formil
Putusan ini menjadi perhatian tersendiri bagi tim kuasa hukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang dipimpin Advokat Fredy Kristianto, S.H. dari Kantor Hukum Fredy and Partners.



