Prinsip tersebut bertujuan menjaga tertib administrasi peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Fredy Kristianto: Putusan Memberikan Kepastian Hukum
Menanggapi putusan tersebut, Fredy Kristianto, S.H., selaku kuasa hukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, menyampaikan apresiasinya terhadap Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat. Putusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan harus memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku sebelum dapat diperiksa pokok perkaranya. Proses hukum harus berjalan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fredy Kristianto.
Dengan putusan tersebut, perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms dinyatakan selesai pada tingkat Pengadilan Negeri Ciamis dalam tahap pemeriksaan eksepsi, sementara para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nana)



