Sesuai Dengan Hukum Acara Yang Berlaku.
Ia menegaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan apakah prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga Ini Sekda Ahmad Rifa’i Azhari Undang Lintas Instansi Sosialisasikan Instruksi Bupati tentang MDTU dan TPQ
Powered by Inline Related Posts
​”Saya tegaskan bahwa ini adalah ranah penegakan hukum, bukan produk perundang-undangan. Jika ada ketidaksesuaian prosedur, hakim yang mulia yang akan menentukan,” pungkasnya. (dkh/Rik)



