Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Hak Tersangka Wajib Dilindungi, Pakar Administrasi Negara Ingatkan Kejaksaan soal Profesionalisme dan Akuntabilitas

1263
×

Hak Tersangka Wajib Dilindungi, Pakar Administrasi Negara Ingatkan Kejaksaan soal Profesionalisme dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Prodesionalisme, Proporsionalitas dan Akuntabilitas.

Maka dari itu, kata Dr. Dedi dalam pelaksanaannya, harus ada tiga hal: profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

​Menurut Dr. Dedi, profesionalisme berarti penegak hukum harus bertindak sesuai dengan apa yang diperintahkan undang-undang.

Sementara proporsionalitas berarti tidak boleh berlebihan, karena batas antara menjalankan kewenangan dan menyalahgunakan kewenangan sangat tipis.

Terakhir, akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan, termasuk kepada masyarakat.

​Ia juga menyoroti peran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2004 yang mewajibkan pemberian surat-surat dalam rangkaian proses penyidikan kepada tersangka.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk akuntabilitas yang ditafsirkan oleh MK untuk mengontrol kewenangan Kejaksaan.

​”Pemberian surat kepada tersangka adalah syarat formil dalam hukum acara. Jika tidak dilakukan, itu bisa dianggap sebagai inprofesional,” tegas Dr. Dedi.

“Akuntabilitas ini juga terkait dengan prinsip persamaan di depan hukum. Setiap warga negara, termasuk tersangka, berhak mendapatkan perlakuan yang sama.”

​Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Produk yang Sah Secara Hukum
​Menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait penetapan tersangka dari sudut pandang hukum administrasi, Dr. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa produk administrasi negara, termasuk penetapan tersangka, harus sah secara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasari oleh aturan yang berlaku.

​”Produk administrasi negara yang sah secara hukum adalah yang sesuai dengan undang-undang. Jika suatu produk dianggap tidak sah, artinya tidak sesuai dengan undang-undang, maka itu bisa disebut inprofesional,” jelasnya.

​Dr. Dedi Mulyadi menekankan bahwa dalam konteks praperadilan, hakim memiliki peran penting untuk menentukan apakah suatu tindakan penegak hukum telah memenuhi standar profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas.