Kewenangan Kejaksaan Yang Diatur Nomor 30 Tahun 2014.
​Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Fitria Septriana, S.H, Dr. Dedi Mulyadi memberikan penjelasan mendalam mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan, sebagai pelaksana administrasi negara, memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan ini harus dijalankan dengan batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
​”Tugas Kejaksaan sebagai penuntut dalam konteks administrasi negara adalah menjalankan fungsi-fungsi hukum yang spesifik. Ini mencakup proses penuntutan, penetapan tersangka, hingga pengumpulan barang bukti,” ujar Dr. Dedi Mulyadi.
Namun, kata Dr. Dedi kewenangan yang besar ini harus diimbangi dengan akuntabilitas yang ketat. Jika tidak, akan berisiko melanggar hak asasi manusia
​Kuasa hukum Dadan Ginanjar, Dadan Ginanjar, kemudian menyoroti Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat pemerintah menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.
Menanggapi hal ini, Dr. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa lahirnya pasal tersebut didasari oleh prinsip “presumption of guilty” yang menjadi landasan kerja penegak hukum.
​”Penegak hukum bergerak berdasarkan praduga bersalah. Jika tidak ada instrumen pengawasan, hal ini bisa sangat berisiko,” katanya.



