Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Hak Tersangka Wajib Dilindungi, Pakar Administrasi Negara Ingatkan Kejaksaan soal Profesionalisme dan Akuntabilitas

1258
×

Hak Tersangka Wajib Dilindungi, Pakar Administrasi Negara Ingatkan Kejaksaan soal Profesionalisme dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Dadan Ginanjar terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, yaitu Dr. Dedi Mulyadi, seorang pakar hukum administrasi negara.

Dalam keterangannya, Dr. Dedi Mulyadi menekankan pentingnya profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas Kejaksaan dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan, terutama terkait penetapan tersangka.