Maraknya perkara kepailitan menjadi celah para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
” Harus hati-hati kalau tidak ditelaah dengan cermat kreditur maupun debitur bisa jadi pihak yang merugi, ” ujar praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Bandung, Selasa (2/2/2021).
Disebutkan Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.
” Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan,” tuturnya.


