Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hati-Hati !! Rawan Modus Dibalik Melonjaknya Perkara Kepailitan, Kreditur Dihimbau Lebih Waspada

1459
×

Hati-Hati !! Rawan Modus Dibalik Melonjaknya Perkara Kepailitan, Kreditur Dihimbau Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Maraknya perkara kepailitan menjadi celah para oknum yang diduga sengaja memanfaatkan situasi sulit ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

” Harus hati-hati kalau tidak ditelaah dengan cermat kreditur maupun debitur bisa jadi pihak yang merugi, ” ujar praktisi hukum dari Law Office MBH & Partner M Basuki Herlambang, Bandung, Selasa (2/2/2021).

Disebutkan Herlambang masalah muncul lantaran para oknum diduga berlindung dibalik Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur mekanisme penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur.

” Contoh banyak kreditur bukan preferen, tidak mendapat nformasi secara gamblang dari oknum tertentu. Tapi mereka didorong untuk memohon kepailitan, misal kepada perusahaan properti yang saat ini sedang rawan dipailitkan,” tuturnya.