Informasi yang tidak benar akibatnya berpotensi merugikan kreditur karena tidak mengetahui perusahaan yang dipailitkan kaitannya dengan utang piutang, pajak atau soal kepemilikan aset perusahaan.
Hal tersebut membuat potensi kembalinya uang kreditur kecil. Alih-alih uang kembali, hal tersebut malah bisa merugikan kreditur.
” Ini jelas sangat merugikan kreditur yang bukan kreditur preferen karena
pengembalian pada posisi tahap terakhir itupun tidak serta merta uangnya kembali karena berdasarkan pengaturan kurator. Belum lagi kalau aset yang dipailitkan nilainya lebih kecil dari nilai yang harus dibayarkan kepada pihak Kreditur. Kalau sudah begitu kreditur yang tidak puas memiliki beban karena harus menempuh upaya hukum lagi,” paparnya.
Modus lain yang digunakan sambung Herlambang adanya pihak-pihak yang diduga ikut bermain untuk mendapatkan aset murah dari perusahaan yang dipailitkan.


