Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hati-Hati !! Rawan Modus Dibalik Melonjaknya Perkara Kepailitan, Kreditur Dihimbau Lebih Waspada

1453
×

Hati-Hati !! Rawan Modus Dibalik Melonjaknya Perkara Kepailitan, Kreditur Dihimbau Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Bandung- Anjloknya ekonomi di masa pandemi Covid 19 berdampak pada  meningkatnya kasus kepailitan. Kondisi ini perlu diwaspadai para konsumen sebagai kreditur.

Dikutip dari Hukum Online.Com Selasa 08 September 2020 pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, terutama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Sejak Januari 2020, permohonan PKPU dan pailit melonjak yakni mencapai angka 318 permohonan, dengan mayoritas 278 perkara PKPU dan sisanya pailit. Lebih jauh ditahun yang sama jumlah permohonan PKPU diseluruh Indonesia mencapai 400.

Dibanding dengan tahun lalu di PN Pusat,perkara PKPU dan Kepailitan per September tahun 2019 berada di angka 257, atau selisih 131 perkara dari tahun 2020.