“Dimana, sejumlah oknum pejabat terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi menerima aliran uang dari sejumlah proyek transmigrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur periode 2018/2019 sampai dengan 2021,”kata Yadyn dalam pers rilisnya dilaman Kabarlutim Kamis 4 April 2024
Kajari Luwu Timur juga menyampaikan setiap pihak yang terkait dengan beralihnya Tanah Negara secara melawan hukum kepada sejumlah pihak-pihak tertentu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peranan masing-masing pihak.
“Kami tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk memintakan pertanggungjawaban masing-masing pihak terkait perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 sampai dengan 2021 di Kabupaten Luwu Timur,”katanya



