Kemudian, BPN Kabupaten Luwu Timur maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal pencadangan transmigrasi.
“Sejumlah saksi diperiksa diantaranya ada di Jakarta, Makassar dan Malili, tujuannya untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah Oknum/pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,”Kata Yadyn Kajari Luwu Timur.
“Kami mendalami peristiwa dugaan “bagi-bagi tanah negara” di areal lahan pencadangan transmigrasi” guna menentukan pertanggungjawaban Pidananya,”Sambungnya.(*)



