Pelaku Ditangkap di Bogor
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka berinisial S alias DB (29) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AB (35). Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap AB di kediamannya di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Cianjur dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
23 Motor Hasil Curian Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T (astag), lima anak kunci astag, satu alat pembuka kunci magnet, dua lembar STNK milik korban, serta 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.



