Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Kapolres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, 23 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

23
×

Kapolres Cianjur Ungkap Sindikat Curanmor, 23 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun serta denda kategori IV hingga Rp500 juta.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.

“Polres Cianjur akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur,” tegas AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Sementara itu, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau untuk segera menghubungi Polres Cianjur atau Polsek Pacet dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan guna proses identifikasi terhadap 23 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. (dkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *