Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan yang menjadi sasaran umumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan kontak.
Akibat aksi kedua pelaku, dua korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp43 juta.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sepuluh kali di sejumlah wilayah.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap lokasi pencurian lainnya sekaligus menelusuri jaringan pelaku yang diduga beroperasi di wilayah Cianjur, Bogor, dan sekitarnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni HS yang diketahui berdomisili di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.



