Kasi Pidum Rike Noviadewi : Kejari Cianjur Terima Berkas Perkara Laka Lantas Yang Menewaskan Selvi Amalia Mahasiswi Unsur

Spread the love

CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas

dengan tersangka pengemudi mobil sedan Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur, pada Kamis (2/2/2023) lalu.

“Berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa fakultas hukum Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur,” kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi kepada wartawan, pada Senin (06/02/2023) di kantor Kejari Cianjur.

Rike Noviadewi yang di dampingi Kepala Seksi Intelijen Imam Tauhid dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cianjur Hendra Prayoga

mengatakan piihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalulintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni tersebut

“Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari kedepan sampai berkas dinyatakan lengkap,” terang Rike

Rike Noviadewi menyebutkan dalam kasus perkara tersebut tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Memang kita saat ini, telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu, kedua Jaksa yaitu Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut,” Kata Rike

Rike menegaskan jajaranya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk.

agar perkara tersebut terang benderang. Dan hingga kini Lanjut Rike pihaknya belum menerima surat ataupun alat-alat bukti pada kasus tersebut. (Denni Krisman)