Surat Keputusan Terkait Pengkat.
Di antara barang yang disita adalah laptop, hardisk, tas bermerek, buku-buku rekening bank, hingga surat-surat penting. Beberapa dokumen yang disita termasuk surat perizinan berusaha,
surat perjanjian kontrak paket pekerjaan PJU tahun anggaran 2023, serta surat keputusan terkait kenaikan pangkat dan alih tugas tersangka.
​Namun, penggeledahan ini menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum Dadan Ginanjar. O. Suhendra, yang akrab disapa Aap, selaku kuasa hukum, menyatakan keberatan atas tindakan Kejari Cianjur.
Ia menganggap penggeledahan tersebut tidak etis karena dilakukan saat proses persidangan kasus kliennya masih berlangsung.
​”Kami baru saja protes kepada hakim yang punya peradilan. Walaupun penggeledahan itu tidak melanggar KUHAP, tetapi ini tidak etis. Kejaksaan seharusnya menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan belum ada putusan,” ujar Aap kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.



