Untuk Mencatat Keberatan Dari Pihak Kuasa Hukum
​Menanggapi protes tersebut, Aap menyebutkan bahwa hakim telah memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan dari pihak kuasa hukum.
Keberatan ini menjadi catatan penting dalam dinamika persidangan yang sedang berjalan.
​Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-2664/M.2.27/Fd.2/08/2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 155/Pid.B.Geledah/2025/PN Cjr.
Penggeledahan ini disaksikan oleh dua orang saksi, Lisda M. Nurrachmi dan Zissi Maharesy, S.H., serta pemilik tempat, Yanti Susanti. (dkh/Rik)



