CIANJUR – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang melibatkan tersangka H. Dadan Ginanjar,l, semakin intensif.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Namun, langkah ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum Dadan Ginanjar.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, berlangsung di rumah tersangka yang beralamat di Kp. Cilaku, Warung Kondang, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Muhammad Nasrulloh, S.H.
Berdasarkan Berita Acara Penggeledahan (BA-13), tim penyidik menyita sebanyak 25 item, baik berupa dokumen asli maupun fotokopi, serta beberapa barang elektronik dan barang pribadi lainnya.



