Para Tersangka Dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.!
Menurutnya, Dokumen yang berkaitan dengan Program Agroeduwisata di Cianjur; Bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2025
Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : 501/M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025. (selaku Tim Ahli) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 500 /M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025. (Dkh/Rik)



