
Tambah Toto, bidang Tindak Pidana Khusus hingga saat ini tengah menangani 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap penyidikan
menyidangkan 9 (Sembilan) berkas perkara tindak pidana korupsi dalam tahap penuntutan, serta pemulihan dan penyelamatan kerugian negara . pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp. 1.328.390.200,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh ribu dua ratus rupiah).
Sedangkan Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum dari Bank BRI Cabang Lahat
dan berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 283.082.159,- (dua ratus delapan puluh tiga juta delapan puluh dua ribu seratus lima puluh Sembilan rupiah).
” Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) sebanyak 6 (enam) perkara atau 120% dari target yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” pungkas toto.(rls/rik)



