Selain itu, pihaknya mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga berhasil menyita satu paket sabu dalam plastik klip seberat 0,24 gram dan sebuah buah bong alat pengguna sabu.
“Atas perbuatannya kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Denni Krisman);


