Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

Ketua MK Suhartoyo, Sengketa PHPU Pilkada Cianjur Tidak Dapat Dilanjutkan.!

798
×

Ketua MK Suhartoyo, Sengketa PHPU Pilkada Cianjur Tidak Dapat Dilanjutkan.!

Sebarkan artikel ini
HADIRI : Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, Erlang Rio Pratma, S.H,M.H dan Firly Sopirmas, S.H menghadiri sidang PHPU Pilkada Cianjur/ Foto Istimewa;
Spread the love

*Wahyu-Ramzi Melenggang Kepelantikan

JAKARTA,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutus tidak dapat diterima terhadap permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.

Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Rabu malam (5/2/2025).

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Untuk Mengajukan Permohonan.!

dilansir dari websate mkri, Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim Konstitusi menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu disebabkan persyaratan ambang batas selisih perolehan suara yang tidak terpenuhi.

“Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara adalah 0,5 persen atau setara 5.338 suara. Akan tetapi, Pemohon memperoleh 417.774 suara,” ucap Suharto.

Sedangkan Pihak Terkait, Kata Suhartoyo. (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2 Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi) sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 442.321 suara.

Meski tipis, yakni hanya 2,3 persen (24.547 suara), akan tetapi selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tetap melewati ambang batas. Karena itulah Majelis menyatakan Pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Cianjur 2024.