Pemohon Tidak Dapat Menyakinkan Majlis Terkait Dalil-Dalil Permohonan Yang Diajukan.!
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ketentuan Pasal 158 tersebut pun tidak dapat dikesampingkan karena Pemohon tidak dapat meyakinkan Majelis terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan, ”Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus,” jelas Guntur.

Terpisah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Wahyu-Ramzi, Erlang Rio Pratama, S.H, M.H mengatakan putusan yang dibacakan majlis hakim sangat memuaskan serta terbukanya tiket untuk memuluskan klien kami Wahyu-Ramzi menjelang pelaksanaan pelantikan sebagai Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.
“Terimakasih Ketua Majelis Hakim telah memutus dengan seadil-adilnya. Dan sekaligus mengakhiri sengketa perselisihan PHPU Cianjur terhadap sengketa Pilkada 2024” ucap Erlang;




Respon (1)
Komentar ditutup.