Perkara PHPU Pilkada Cianjur Tidak Dilanjut, Wahyu-Ramzi Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Terpilih.!
lebih Lanjut, Erlang menyampaikan. Dengan tidak dapat diterimanya gugatan Pemohon atas hasil sengketa Pilkada Cianjur, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan.
“karena putusan MK itu final dan mengikat, maka dengan tidak dapat diterimanya permohonan Pemohonan. Sengketa Pilkada Cianjur, tidak dapat dilanjutnya. Dan Pasangan Wahyu-Ramzi dapat dinyatakan sebagai pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih” pungkasnya.(*/rik)




Respon (1)
Komentar ditutup.