Menurut KPK, ketimpangan tersebut berkorelasi dengan meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah daerah.
Penegakan Hukum Harus Diimbangi Pembenahan Tata Kelola
KPK menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengandalkan operasi penertiban.
Penguatan tata kelola, pembaruan basis data, pengawasan terpadu, serta koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal terus berulang.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan hingga tahun 2025 terdapat 94 laporan pertambangan tanpa izin yang tersebar di 17 kabupaten/kota dengan 11 jenis komoditas.
Sementara hingga 4 Juni 2026, tercatat 67 laporan di delapan kabupaten yang seluruhnya telah ditindaklanjuti melalui penghentian kegiatan, koordinasi lintas instansi, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
KPK Dorong Tiga Langkah Strategis
Untuk memperkuat pencegahan, KPK mendorong tiga langkah utama dalam pembenahan tata kelola pertambangan di Jawa Barat.
Pertama, implementasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral guna memperkuat kepastian hukum dan transparansi perizinan.



