Kedua, penguatan operasional Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kodam III/Siliwangi, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta instansi terkait lainnya.
Ketiga, penerapan pakta integritas bagi pelaku usaha pertambangan sebagai bentuk komitmen menjalankan prinsip good mining practice. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pemprov Jabar Bentuk Satgas Penertiban PETI
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin Tahun 2026.
Satgas tersebut akan menjalankan berbagai langkah mulai dari konsolidasi, sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemutakhiran data, monitoring dan evaluasi, hingga penindakan terpadu terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berulang maupun berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
Perkuat Pencegahan Korupsi Sektor SDA
KPK menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam.
Melalui tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, KPK berharap ruang penyimpangan dapat dipersempit sehingga pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK memastikan akan terus mengawal implementasi berbagai rencana aksi tersebut agar menghasilkan perubahan yang nyata dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.(*)



