Penghitungan Belum Final dan tidak Dapat Dijadikan Dasar Hukuman Kuat.
​Respons Atas Potensi Kerugian Negara ​Kuasa hukum dan saksi ahli juga menanggapi adanya klaim “potensi” kerugian negara.
Menurut Dedi, istilah “potensi” atau “asumsi” menunjukkan bahwa perhitungan tersebut belum final dan tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat.
“Kalau itu adalah potensi, berarti tadi adalah sesuatu yang sebetulnya masih bisa dikurangi, masih bisa ditambah. Jadi saya kira dia belum pasti,” kata Dedi.
​Ia menekankan bahwa jika perhitungan kerugian negara sudah final, BPK pasti akan menyampaikannya secara jelas dengan angka pasti, berdasarkan hasil audit investigasi.
​Menanggapi pertanyaan terkait pemeriksaan kasus yang sudah beberapa kali dilakukan oleh lembaga penegak hukum berbeda (Polda Jabar, Polres Cianjur, dan Kejaksaan), Dedi menyatakan bahwa hal ini harus disikapi secara profesional.
Ia menegaskan bahwa apa pun yang disampaikan oleh Kejaksaan, parameternya harus tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.
“Jika Kejaksaan mengatakan ada potensi kerugian negara, itu sah. Namun, agar potensi itu menjadi fakta, harus dilakukan audit investigasi oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPK,” pungkasnya.
​Secara keseluruhan, kesaksian Dr. Dedi dan pandangan dari kuasa hukum DG menyoroti pentingnya peran BPK sebagai lembaga audit yang kredibel dan berwenang dalam menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Hal ini menjadi kunci untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan tidak didasarkan pada asumsi semata. (dkh/Rik)



