Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Kuasa Hukum DG dan Saksi Ahli Bongkar Aturan Hukum : Bukan Asumsi, Kerugian Negara Harus Dihitung BPK

1234
×

Kuasa Hukum DG dan Saksi Ahli Bongkar Aturan Hukum : Bukan Asumsi, Kerugian Negara Harus Dihitung BPK

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Tim Jaksa Yang Dipimpin Oleh Kajari.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pihak termohon, diwakili oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Kajari Cianjur, Karmin, S.H.

​Dalam persidangan praperadilan dihari kedua ini dipimpin oleh hakim tunggal Fitria Septriana, S.H., dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli.

DR. H. Dedi Mulyadi, SH.,MH, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur. Ia juga dikenal sebagai ahli dalam Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara.

Ia merupakan salah seorang saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPK, bukan berdasarkan asumsi atau perkiraan sementara.

Saksi ahli dan kuasa hukum tersangka Dadan Ginanjar ini memberikan gambaran mendalam mengenai prosedur hukum yang seharusnya diterapkan dalam penanganan kasus korupsi, khususnya terkait penentuan kerugian negara.

DR. Dedi menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana korupsi, kerugian negara merupakan unsur pokok yang harus dibuktikan secara sah dan material.

“Jika tidak ada kerugian negara, maka agak sulit untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

​Dr. Dedi menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi, sangat mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.