Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Kuasa Hukum DG dan Saksi Ahli Bongkar Aturan Hukum : Bukan Asumsi, Kerugian Negara Harus Dihitung BPK

1235
×

Kuasa Hukum DG dan Saksi Ahli Bongkar Aturan Hukum : Bukan Asumsi, Kerugian Negara Harus Dihitung BPK

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Penegakan Hukum Yang Berberpotensi Dalam Kerugian Negara.

Menurutnya, BPK adalah satu-satunya lembaga yang diakui oleh masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.

“Ini adalah bicara tentang logika umum. Di dalam pemberantasan korupsi, yang paling profesional dan kredibel adalah BPK,” tegasnya.

​Pernyataan ini diperkuat dengan adanya Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020. Dedi menjelaskan bahwa peraturan ini lahir sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang memberikan perluasan jenis alat bukti, termasuk keterangan ahli.

Pasal 4 huruf b dalam peraturan tersebut secara spesifik memungkinkan Kejaksaan untuk mengajukan permohonan audit investigasi kepada BPK, bahkan saat perkara sedang berjalan.

​”Aturan ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk mengajukan permohonan agar BPK bisa menentukan berapa kerugian negaranya. Ini menjadi penting karena hasil audit BPK adalah unsur pokok yang sah secara material,” tambah Dedi.

​Perbedaan Kebijakan Pusat dan Daerah
​Dalam keterangannya, Dedi juga menyinggung perbedaan antara kebijakan pusat dan daerah, khususnya terkait sumber anggaran yang digunakan.

Ia mencontohkan bahwa jika sebuah program merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Jawa Barat, maka anggarannya berasal dari APBD provinsi.

Hal ini berbeda dengan program yang didanai oleh APBN, yang pengawasannya berada di bawah keputusan menteri.

​”Kebijakan ini kan secara umum dibagi menjadi dua, ada kebijakan pusat dan ada kebijakan daerah. Dalam kasus ini, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur, sehingga anggarannya adalah anggaran provinsi, bukan APBN,” jelas Dedi.

​Dedi juga menyoroti adanya prosedur hukum yang khusus di Jawa Barat. Prosedur ini berbeda dengan kebijakan nasional dan menjadi dasar bagi adanya Keputusan Gubernur Nomor 7.180, yang menjadi parameter dalam kasus ini.