Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

949
×

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
0eff1827-ec8d-46ab-82d2-d031ad821c84
854940cb-42f4-44ab-b1e6-b7114acda7b4
20260203_144421
Spread the love

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas proses dan progres penanganan laporan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Yunan menegaskan, secara normatif tidak ada alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan laporan pengaduan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.