Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas proses dan progres penanganan laporan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Yunan menegaskan, secara normatif tidak ada alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan laporan pengaduan masyarakat menggantung tanpa kejelasan.



