Bandung, Selasa (3/2/2026) — Mandeknya laporan pengaduan (lapdu) masyarakat dinilai menjadi sinyal serius bagi kualitas penegakan hukum di Jawa Barat. Isu tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) bersama unsur media dan organisasi masyarakat sipil, Selasa (3/2/2026), di Hotel Benua, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung.
Forum diskusi bertajuk “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut: Alarm Bahaya dalam Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” itu menghadirkan aktivis LSM, jurnalis, serta pemerhati hukum. Para peserta secara kritis membedah fenomena tidak ditindaklanjutinya sejumlah laporan pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Lapdu Mandek Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Administratif
Dalam sesi penutup diskusi, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, menyampaikan kesimpulan sekaligus pandangan strategis atas dinamika diskusi yang berkembang.
Menurut Yunan, laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.



