Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

945
×

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
0eff1827-ec8d-46ab-82d2-d031ad821c84
854940cb-42f4-44ab-b1e6-b7114acda7b4
20260203_144421
Spread the love

Bandung, Selasa (3/2/2026) — Mandeknya laporan pengaduan (lapdu) masyarakat dinilai menjadi sinyal serius bagi kualitas penegakan hukum di Jawa Barat. Isu tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) bersama unsur media dan organisasi masyarakat sipil, Selasa (3/2/2026), di Hotel Benua, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung.

Forum diskusi bertajuk “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut: Alarm Bahaya dalam Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat” itu menghadirkan aktivis LSM, jurnalis, serta pemerhati hukum. Para peserta secara kritis membedah fenomena tidak ditindaklanjutinya sejumlah laporan pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Lapdu Mandek Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Administratif

Dalam sesi penutup diskusi, Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwana, menyampaikan kesimpulan sekaligus pandangan strategis atas dinamika diskusi yang berkembang.

Menurut Yunan, laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.