“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas Yunan.
Penanganan Lapdu Diatur Tegas dalam Peraturan Perundang-undangan
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa penanganan laporan pengaduan masyarakat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk penanganan pengaduan masyarakat.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang mewajibkan setiap laporan diterima, diverifikasi, ditelaah, dan diberikan kepastian tindak lanjut.



