Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

946
×

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
0eff1827-ec8d-46ab-82d2-d031ad821c84
854940cb-42f4-44ab-b1e6-b7114acda7b4
20260203_144421
Spread the love

“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas Yunan.

Penanganan Lapdu Diatur Tegas dalam Peraturan Perundang-undangan

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa penanganan laporan pengaduan masyarakat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk penanganan pengaduan masyarakat.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang mewajibkan setiap laporan diterima, diverifikasi, ditelaah, dan diberikan kepastian tindak lanjut.