Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

948
×

Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
0eff1827-ec8d-46ab-82d2-d031ad821c84
854940cb-42f4-44ab-b1e6-b7114acda7b4
20260203_144421
Spread the love

“Lapdu bukan sekadar surat masuk. Ada kewajiban hukum bagi institusi penegak hukum untuk menindaklanjuti, memberikan kepastian, dan menyampaikan progres penanganannya kepada pelapor,” ujarnya.

Berpotensi Melanggengkan Budaya Impunitas

Yunan menambahkan, jika praktik lapdu tanpa tindak lanjut terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi menciptakan budaya impunitas, yakni kondisi di mana dugaan pelanggaran hukum tidak pernah sampai pada proses penegakan hukum yang semestinya.

“Mandeknya lapdu adalah alarm bahaya. Ini membuka ruang impunitas, melemahkan efek jera, dan berisiko menjadikan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dibiarkan, publik akan semakin apatis terhadap hukum,” lanjutnya.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan Internal Kejati Jabar

Forum diskusi juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk optimalisasi pengawasan internal sebagaimana diatur dalam regulasi kejaksaan.

LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara mendesak Kejati Jawa Barat untuk:

Memberikan kejelasan dan transparansi atas setiap laporan pengaduan masyarakat. Menjamin tidak adanya intervensi, konflik kepentingan, maupun praktik penyalahgunaan wewenang.

Menjalankan penanganan lapdu sesuai asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Komitmen Masyarakat Sipil Kawal Penegakan Hukum

Sebagai penutup, Yunan Buwana menegaskan bahwa LSM BAN bersama media akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.