LSM BAN Siap Turunkan Massa Untuk Gelar Aksi Damai
Lanjut Yunan, Kami ingatkan, tidak akan gentar dan mundur dalam mengawal kasus ini sampai kepengadilan dan kami siap turunkan massa besar-besar-an untuk melakukan aksi damai mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menuntaskan kasus ini. Ujarnya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 Tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan Penetapan ke 5 Tersangka.



