Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

LSM BAN Siapkan Massa Untuk Aksi Damai Dukung Kejari Sumedang, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisundawu

2285
×

LSM BAN Siapkan Massa Untuk Aksi Damai Dukung Kejari Sumedang, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisundawu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

LSM BAN Siap Turunkan Massa Untuk Gelar Aksi Damai

Lanjut Yunan, Kami ingatkan, tidak akan gentar dan mundur dalam mengawal kasus ini sampai kepengadilan dan kami siap turunkan massa besar-besar-an untuk melakukan aksi damai mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menuntaskan kasus ini. Ujarnya.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 Tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan Penetapan ke 5 Tersangka.