Kasus Dugaan Tipikor Tol Cisundawu Kerugian Negara Mencapai Rp. 329 Milyar Lebih
Berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 01 Juli 2024. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.
“Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019” pungkasnya.(rik)



