Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

LSM BAN Siapkan Massa Untuk Aksi Damai Dukung Kejari Sumedang, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisundawu

2284
×

LSM BAN Siapkan Massa Untuk Aksi Damai Dukung Kejari Sumedang, Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisundawu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kasus Dugaan Tipikor Tol Cisundawu Kerugian Negara Mencapai Rp. 329 Milyar Lebih

Berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 01 Juli 2024. Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

“Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019” pungkasnya.(rik)