
Choirul Anam Diberhentikan Karena Rangkap Jabatan
Sementara itu, mantan ketua PCNU Cianjur Periode 2017 – 2022 Choirul Anam yang diberhentikan dari posisi Mustasyar mengatakan Ia sempat membaca surat tersebut dan mendapati alasan pemberhentiannya karena rangkap jabatan.
Namun, menurutnya, pasal 51 anggaran rumah tangga NU hanya mengatur rangkap jabatan untuk pengurus harian Tanfidziyah dan Syuriyah sedangkan Mustasyar tidak termasuk.
“Mustasyar itu lembaga penasehat, tugasnya hanya memberi nasihat,” tuturnya. Choirul Anam menilai, aturan tentang rangkap jabatan tidak jelas, mengingat bukan hanya dirinya yang memiliki jabatan ganda.
“Bukan saya saja, ada Bupati dan Wakilnya, DPRD juga, tapi tidak ada pasal yang mengatur hal itu,” katanya.
Choirul Anam mengaku tidak masalah, karena menurutnya dalam organisasi NU itu hanya pengabdian semata.
“Sebetulnya dipecat juga saya tidak masalah, karena NU itu bukan untuk mencari popularitas, dan bukan untuk mencari uang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Namun demikian, Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh dua jalur hukum.
“Dalam hal ini saya akan menempuh dua prosedur, pertama jalur internal, selanjutnya akan menempuh jalur Hukum, kalau ditemukan ada unsur manipulasi data, itu ada pidananya dan tentunya akan ditempuh jalur Hukum,” pungkasnya. (Rik/Dkh)



