Scroll untuk baca artikel
HomePolitik

Masyarakat Indonesia Kecewa dengan Rancangan Undang-Undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)

747
×

Masyarakat Indonesia Kecewa dengan Rancangan Undang-Undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP)

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Terlihat Adanya Upaya Untuk Memasukan Ketentuan Internal.!

Dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, sambung Irin, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal kepolisian yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

“Dalam RKUHAP, kewenangan kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini,” ujar Irin.

Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam upaya memberantas korupsi.

irin juga menegaskan bahwa RKUHAP ini di susupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan upaya penegakkan hukum oleh Kejaksaan. “Ini sangat berbahaya,” tandasnya.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin oleh Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan namun wewenangnya dikebiri,” tutup Irin.(rik)