Pihak korban sebelumnya juga telah memberikan batas waktu hingga Kamis, 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB untuk menunjukkan keseriusan penyelesaian.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses mediasi dinyatakan gagal.
Berawal dari Tawaran Kerja Sama Permodalan
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Eva Fatimah, warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/18/V/2026/JBR/RES CJR/SEK KARTENG tanggal 30 Mei 2026, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada April 2025 pelapor didatangi oleh dua orang perempuan yang menawarkan kerja sama permodalan untuk sebuah proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pelapor disebut dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang diberikan serta pengembalian dana dalam jangka waktu dua bulan.
Karena percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp50 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp150 juta.



