Namun setelah waktu yang dijanjikan berakhir, korban mengaku belum menerima pengembalian dana pokok maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.
Bukti Transfer Jadi Salah Satu Dasar Laporan
Kuasa hukum korban, GLH Andi, S.H., mengatakan bahwa salah satu bukti yang telah disiapkan dalam perkara tersebut adalah dokumen aliran dana transfer yang tercatat masuk ke rekening pihak teradu.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang turut menerima sejumlah dana secara tunai.
Menurutnya, seluruh informasi dan bukti tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidik untuk didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sudah menyiapkan dokumen transfer, komunikasi elektronik, serta bukti pendukung lainnya untuk membantu proses hukum berjalan secara objektif,” katanya.
Dugaan Klaim Kedekatan dengan Pihak Tertentu Didalami
Dalam proses mediasi, juga muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membawa nama tim sukses serta mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak tertentu untuk meyakinkan korban.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh klaim yang tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.



